Standar Teh Lestari Untuk Perkebunan Rakyat ini berlaku bagi kelompok petani yang terorganisir dalam memproduksi dan menjual pucuk teh bersertifikat Lestari. Sebuah kelompok tani yang sudah terorganisasi dan dikelola dengan baik sebagai sebuah badan hukum, misalnya koperasi (koperasi serba usaha, koperasi usaha tani, koperasi usaha dagang,dsb.) dapat disertifikasi dan menjadi pemegang sertifikat.
Agar dapat disertifikasi, kelompok tani wajib memiliki Sistem Kendali Internal (SKI), yaitu sebuah perangkat yang terdiri dari berbagai unit beserta aturan dan prosedur tertulis, yang berfungsi untuk mengawasi penerapan standar Teh Lestari dan pemenuhan persyaratan-persyaratannya. Besar atau kecilnya kelompok tidak dibatasi, baik dari segi jumlah petani maupun luasan keseluruhan lahan. Kelompok dapat terdiri dari para petani dari satu hamparan atau berbagai hamparan terpisah, asalkan semuanya berada dalam satu SKI.