Sertifikasi LESTARI merupakan sebuah skema sertifikasi nasional yang menetapkan persyaratan-persyaratan menyangkut praktik-praktik budidaya dan pengolahan teh yang bertanggung jawab dan memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan.
Produk yang dihasilkan dengan penerapan persyaratan TEH LESTARI merupakan Produk yang bertanggung jawab, yang telah melalui budi daya tanaman dan pengolahan yang baik dan memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi dan aspek sosial.
Standar Teh Lestari Untuk Unit Pengolahan ini berlaku bagi Produsen yang mengolah dan memproduksi pucuk teh bersertifikat Teh Lestari menjadi produk curah bersertifikat Lestari.
Agar dapat disertifikasi,produsen menunjuk perorangan atau team dalam perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan Standar Teh Lestari.
Sertifikasi harus dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang telah di tunjuk oleh Sertifikasi Lestari. Lembaga Sertifikasi (LS) ini merupakan lembaga yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan “Persyaratan Lembaga Sertifikasi” yang tertera dalam Protokol Sertifikasi.