UTZ Certified

UTZ Certified

Bagikan

UTZ CERTIFIED merupakan program sertifikasi untuk komoditi kopi yang mengalami perkembangan paling cepat diantara program sertifikasi lain. Sertifikasi ini, pertama kali disusun pada tahun 1997 oleh produsen kopi Guatemala dan perusahaan pengolah kopi Belanda, Ahold Coffee Company dengan nama UTZ Kapeh (UTZ berarti ‘baik’ dalam bahasa Maya). Dalam jangka waktu lima tahun, UTZ CERTIFIED telah berhasil menjadi program sertifikasi kopi terbesar di Amerika Latin, Asia dan Afrika.

Pada bulan Maret 2007, Utz Kapeh secara resmi berganti nama menjadi UTZ CERTIFIED “Good inside”. Nama yang baru ini menggabungkan antara model kepercayaan dan kebanggaan pada ketelusuran produk yang dapat dikomunikasikan secara lebih jelas pada pasar internasional. Pada tahun itu juga, UTZ CERTIFIED mulai bekerjasama dengan stakeholder utama dari berbagai sektor industri, pemerintah dan masyarakat dalam upaya untuk mengembangkan standar sertifikasi untuk komoditi lain, seperti kakao, kelapa sawit dan teh. Pada sektor kakao, UTZ CERTIFIED bekerja sama dengan Ahold, Cargill, Heinz Benelux, Mars, Nestle dan ECOM untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem sertifikasi yang berkelanjutan. Untuk sektor teh, UTZ CERTIFIED bekerjasama dengan Solidaridad dan Sara Lee. Sedangkan pada sektor kelapa sawit, UTZ CERTIFIED membentuk tim dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk mengimplementasikan aturan yang mencerminkan kebutuhan produksi berkelanjutan ke dalam supply chain.

Keunggulan yang ditawarkan oleh UTZ CERTIFIED adalah kemampuan dalam ketelusuran proses produksi yang dapat menunjukkan bahwa produk dengan sertifikasi ini telah melalui serangkaian praktik perkebunan yang baik, perhatian pada persoalan-persoalan sosial dan lingkungan, keamanan pangan dan peningkatan kualitas. UTZ CERTIFIED muncul sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat global (Eropa, Amerika, Australia dan Jepang) yang mulai menyadari akan pentingnya produk yang mereka konsumsi, bukan hanya rasa, kualitas dan harga, melainkan juga dari mana produk tersebut berasal dan bagaimana produk tersebut diproduksi.

Dengan UTZ CERTIFIED, para pemegang merk produk dapat mengetahui dengan pasti dari mana produk berasal dan membuktikan bahwa produk tersebut telah diproduksi secara higienis dan profesional dengan standar yang tinggi dan berkelanjutan, serta perhatian dan tanggungjawab terhadap pekerja, komunitas lokal dan lingkungan. Lebih jelasnya, aliran produk UTZ CERTIFIED sejak dari produsen sampai pada konsumen dapat dimonitor dengan sistem sales announcement yang tersedia di website UTZ. Sedangkan aliran produk dari pabrik ke konsumen dapat dimonitor dengan sistem trace-n-tell. Dengan sistem trace-n-tell, konsumen dapat menulusuri produk yang dibeli hingga ke produsennya. Bahkan konsumen dapat melihat bagaimana kebun teh tersebut dikelola, proses produksi teh dan orang-orang yang memproduksinya.

UTZ CERTIFIED merupakan kumpulan dari standar sertifikasi GAP (Good Agriculture Practices), ISO (ISO 9000, 14000 dan 22000), HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), ETP (Ethical Tea Partnership) dan GMP (Good Manufacturing Practices). Dengan diimplementasikannya UTZ CERTIFIED, perhatian produsen pada Triple Bottom Line (profit, people dan planet) lebih besar dan terfokus. Sayangnya, belum semua industri dapat mengadopsi sertifikasi ini, karena masih terbatas pada produk perkebunan, yaitu kopi, teh, kakao dan kelapa sawit.

Adopsi UTZ CERTIFIED

UTZ CERTIFIED diadopsi oleh lembaga sertifikasi independen (Independent Certifiers) yang terakreditasi ISO-65. Auditor ini telah mendapat ijin dari organisasi UTZ CERTIFIED yang berkantor pusat di Belanda. Pada 2007, UTZ CERTIFIED memperluas jaringan sertifikasinya dengan menambah jumlah badan sertifikasi (Certication Bodies/ CBs) di seluruh dunia dan memfokuskan pada kuallitas inspeksinya. Jumlah badan sertifikasi ini meningkat dari 14 badan sertifikasi dengan kantor di 25 negara menjadi 18 badan sertifikasi dengan kantor di 31 negara. Hal ini mendorong peningkatan persaingan di antara badan sertifikasi, yang mana telah mempunyai citra positif pada produsen. Agar dapat meningkatkan pengawasan dan penilaian terhadap kegiatan badan sertifikasi, UTZ CERTIFIED mengembangkan sebuah area manajemen sertifikasi secara online bagi badan sertifikasi melalui portal anggota. Area ini memungkinkan setiap badan sertifikasi untuk melakukan sertifikasi UTZ pada produsen dan melaporkannya dengan jelas. Portal ini mulai diluncurkan pada 2008. Beberapa lembaga sertifikasi independen yang telah disetujui oleh UTZ CERTIFIED adalah Bureau Veritas, Cafe Control, IMO, Control Union, OIA, CERES, dan SGS.

Konsep dari UTZ Certified adalah kemitraan yang berkelanjutan di mana implementasi UTZ Certified berlaku di sepanjang rantai supply, yaitu produsen/ kelompok produsen, industri pengolah, eksportir, importir dan pengecer. UTZ CERTIFIED yang merupakan kumpulan Code of Conduct dapat diadopsi oleh pemohon sertifikasi (petani/kelompok tani/pengusaha) dengan memenuhi kriteria major dan minor. Kategori major harus terpenuhi 100% sementara kategori minor harus terpenuhi 95%. Setelah dilakukan sertifikasi UTZ CERTIFIED, produsen akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

Praktik usaha yang baik, meliputi:

Sosial

Lingkungan

Karena banyaknya kriteria yang harus dipenuhi dalam implementasi sertifikasi ini, beberapa kendala yang mungkin dihadapi antara lain tidak terwujudnya komitmen dan inkonsistensi para pemangku kepentingan (produsen dan industri pengolah), kurangnya kapasitas sumber daya (sumber daya manusia, finansial dan infrastruktur) serta kurangnya pemenuhan standar.

UTZ CERTIFIED di Indonesia

Dalam program pengembangannya, UTZ CERTIFIED untuk teh memilih negara Malawi dan Indonesia sebagai pilot projects. Produsen teh Indonesia yang menjadi pilot project adalah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Pada 16 April 2009, tiga kebun PTPN VIII, yakni Kebun Gunung Mas (Cianjur), Gedeh (Cianjur), dan Kebun Cianten (Sukabumi) dengan total lahan seluas 2.119 hektar telah berhasil mendapatkan sertifikasi UTZ. Tiga kebun tersebut telah melaksanakan serangkaian aktivitas program penerapan Sertifikasi UTZ sejak bulan Juli tahun 2008. Serangkaian aktivitas yang diterapkan merupakan praktik usaha keberlanjutan dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan diraihnya sertifikasi UTZ oleh PTPN VIII ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh sertifikasi UTZ untuk komoditi teh.

Dalam acara penyerahan sertifikasi UTZ yang dilangsungkan di hotel Horison Bandung, Agus Supriadi, Direktur Komoditi Teh PTPN VIII mengharapkan harga teh yang telah bersertifikat UTZ dapat meningkat minimal menjadi sebesar US $ 0,18 per kg. Padahal, saat ini harga tertinggi untuk teh PTPN VIII di pasar ekspor adalah sebesar US $ 0,16 per kg (Bisnis Indonesia, 17/04/2009). Diharapkan juga dengan adanya kenaikan harga produk teh premium maka akan mendorong kenaikan pendapatan teh PTPN VIII yang ditargetkan sebesar Rp 955 miliar atau naik 19,4% dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 800 miliar. Tahun 2009, PTPN VIII menargetkan produksi pada areal kebun seluas 26.000 hektare mampu mencapai sebanyak 63.000 ton. Karena, sebanyak 70% produksi teh PTPN VIII merupakan produk ekspor dengan pasar tertinggi di Eropa yang mencapai 45%, diikuti Amerika Serikat 20% dan lainnya 5%.

Menanggapi pernyataan Agus Supriadi, Stefanie Miltenburg, Director Douwe Egberts (DE) Foundation sebagai pengelola dana CSR Sara Lee mengaku tidak dapat memastikan secara langsung besaran kenaikan harga teh setelah PTPN VIII menerima UTZ CERTIFIED. Stefanie hanya dapat memberikan gambaran dari komoditi kopi yang harganya naik setelah memiliki sertifikat UTZ. Sara Lee sebagai salah satu produsen consumer goods terbesar di dunia, telah mengimpor sekitar 10.000 ton bahan baku teh per tahun. Sebanyak 25 % teh yang diimpor berasal dari Indonesia di mana sekitar 80% di antaranya dalam jenis peco dari Jawa Barat. Sejak tahun 2018, program sertifikasi UTZ menjadi bagian dari the Rainforest Alliance.

Sebelumnya

Petani Berharap Sertifikasi Teh Baru Bisa Menaikkan Upah